Tugas dan Fungsi
1. TUGAS
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
2. FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, DLH mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.